CILACAP – Dalam rangka Pelaksanaan PPKM Darurat Penanganan Covid-19, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melaksanakan Apel Gelar Pasukan di lapangan apel SAR Polres Cilacap juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Cilacap Jawa tengah Senin (5/7/2021)
Pelaksanaan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap ini dilaksanakan untuk menunjukkan kesiapan Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan seluruh komponen lainnya dalam mendukung perintah Presiden yang ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlalukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Untuk menekan penyebaran covid-19, yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Seperti kita lihat bersama saat ini menunjukan peningkatan yang signifikan hingga banyak wilayah yang sudah masuk Zona Merah, Adapun total jumlah dalam kasus Covid-19 di seluruh Indonesia mencapai kurang lebih Dua koma dua puluh enam juta ( 2,26 Juta) dengan korban meninggal mencapai kurang lebih ada sekitar Enam puluh ( 60) ribuan orang , Di Jawa Tengah korban yang sedang dirawat / positif aktif sejumlah ± 27,204 orang dan korban meninggal mencapai ±16.863. Dan khusus untuk wilayah Kabupaten Cilacap kasus positif aktif ± 2.779 orang korban meninggal ± 764 orang, Sehingga perlu situasi darurat untuk menanggulangi perkembangan dan makin bertambahnya korban Covid -19.” Leganek Mawardi selaku Kapolres Cilacap menuturkan
“Pandemi Covid -19 yang terjadi ditanah air merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat, yang menimbulkan banyak korban dan berdampak psikologis. Selain itu, pandemi covid-19 tersebut juga menimbulkan permasalahan lain yaitu menghambat pertumbuhan berbagai sektor kehidupan masyarakat seperti pendidikan dan sektor ekonomi nasional khususnya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup karena banyak diberlakukan pembatasan – pembatasan kegiatan masyarakat dalam beraktifitas, yang dilakukan pemerintah dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” katanya
Diperlukan langkah-langkah darurat dari seluruh stakeholder yaitu “Dengan cara mendukung Instruksi Pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19, yang diberlakukan mulai tanggal 03 s/d 20 Juli 2021. Dengan demikian kita semua merasa ikut terpanggil dalam misi sosial dan melakukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menunjukan peningkatan yang signifikan.” imbuhnya
“Semoga saudara semua selalu diberikan kekuatan, kemampuan, dan ketabahan dalam menjalankan tugas yang sangat mulia ini dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita sekalian dalam melaksanakan pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara.”
Kapolres Cilacap juga menekankan kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap dan jajarannya agar Laksanakan tugas dengan dilandasi keikhlasan sebagai niat sebagai ibadah melaksanakan tugas kemanusiaan dan selalu berdoa semoga Pandemi Covid-19 cepat selesai, “Tampilkan sosok penolong dan pelayan masyarakat ketika melaksanakan tugas Penanganan Covid-19, sehingga masyarakat benar-benar merasakan pertolongan, serta merasa terlindungi dan terayomi.
Terus aktif mendukung kebijakan Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid 19, melalui sinergitas TNI, Polri, Dokter dan Tenaga Kesehatan, Aparat Pemda Khususnya Dinas Kesehatan, Relawan serta Aparat Pendukung Lainnya dalam menangani Pandemi Covid-19.
Dirikan Posko PPKM Darurat dilokasi wilayah yang menjadi Zona Merah, Lakukan pengawasan lokasi – lokasi maupun kegiatan yang menjadi sasaran pemberlakuan PPKM Darurat yang berpotensi penyebaran Covid-19.”
Khusus untuk Polri lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan Prokes PPKM Darurat Covid-19 .Perbantukan Fasilitas Kesehatan yang ada untuk membantu masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini serta Lakukan himbauan – himbauan tentang Protokol kesehatan kepada masyarakat dan ketentuan PPKM Darurat Covid-19, Optimalkan sarana dan prasarana SAR yang ada dimasing-masing dinas instansi, untuk membantu upaya pencegahan Covid-19. Menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh personil, serta seluruh warga masyarakat , melalui kebersamaan demi tugas kemanusiaan dan Hadapi Covid -19 dengan “ASTUTI” :
-Asal mau berdisplin protokol kesehatan;
-Semua varian Covid-19 bisa dicegah;
-Tetap laksanakan 5m sesuai himbauan
Pemerintah;
-Utamakan pola hidup sehat dengan
berolahraga dan makanan bergizi;
-Tidak lupa tetap beribadah untuk
meningkatkan keimanan;
-Insya Allah Indonesia bangkit dan bisa memutus penyebaran Covid-19. pungkasnya.
Reporter : Heri || Editor : Nova
Tinggalkan Balasan