TABANAN – Menindaklanjuti Arahan Persiden RI tentang PPKM Darurat, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Dessea 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Serta dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021
19.30 wita s/d 21.45 WITA Personil Polres Tabanan yang tersprint dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, melakukan Patroli Gabungan untuk penerapan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Tabanan.
Sebelum Patroli didahului dengan Apel bersama di Halaman depan Kantor Bupati Tabanan yang diikuti oleh Personil TNI – Polri, Satpol Pemda Kabupaten Tabanan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan Letkol Inf Toni Srihartanto, Sekda Kabupaten Tabanan Dr. Ir Gede Susila, Asisten 3 Pemda Kabupaten Tabanan Agus Hartawiguna, Kadis Hub Kabupaten Tabanan, Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan. Dari Polres Tabanan tampak hadir Para Kabag, Kasatfung dan Kasubbag Humas Polres Tabanan.
Patroli Gabungan penerapan PPKM Darurat menyasar tempat tempat keramaian Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, jalur Jalan Kamboja, wilayah Desa Dauh Peken, jalan bypass Ir Soekarno Kediri – Pesiapan Tabanan.
Kapolres Tabanan bersama dengan, Dandim 1619 dan Sekda Kabupaten Tabanan Selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dilaksanakan sesuai dengan instruksi Mendagri, Surat Edaran Gubernur Bali, dan Surat Bupati Tabanan, agar masyarakat mentaati Peraturan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Dari hasil Pemantauan Patroli Gabungan Polres Tabanan bersama dengan TNI Kodim 1619 Tabanan dan Satpol PP yang mengedepankan Satpol PP dalam penindakan, masih ditemukan adanya pelanggaran Prokes dari tempat usaha/Kedai, bahkan masih ada ditemukan masyakarat pengunjung salah satu kedai tanpa menggunakan Masker dan telah dilakukan Penindakan oleh satpol PP.
Ada 3 pelaku usaha yang dilakukan pemanggilan karena melanggar jam tutup usaha sesuai dengan PPKM Darurat. Sedangkan 5 orang pelanggar tidak menggunakan masker, ditindak dengan sanksi denda Rp. 100.000 per orang. Dan satu tempat usaha/kedai ditilang karena tidak menyediakan sarana prokes.
Sumber : Humas Polres Tabanan || Reporter Bintarsih
Tinggalkan Balasan