JAKARTA – Pengawasan penerapan Micro Lockdown di RT 003 RW 02 Pulau Lancang terus dilakukan oleh Personel Polres Kepulauan Seribu yang ditugaskan di Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasat Polair) Polres Kepulauan Seribu IPTU R. Kuswinarno yang memimpin kegiatan mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan bagi warga RW 02 Pulau Lancang yang wilayahnya ditetapkan Micro Lockdown oleh pemerintah setempat sejak 27 Juni 2021.
“Penetapan Micro Lockdown setelah diketahui ada lebih 5 rumah yang terkonfirmasi Covid-19 dan selama diberlakukan Microsoft Lockdown kegiatan warga didalamnya dibatasi dimana tidak ada warga yang keluar dan tidak ada yang masuk,” kata Kuswinarno di lokasi Micro Lockdown. Selasa (6/7).
Kuswinarno menambahkan, kegiatan pengawasan yang dilakukan pihaknya antara lain melakukan penjagaan di akses masuk dengan melarang warga masyarakat yang akan melintasi wilayah dimaksud, melakukan patroli untuk mengingat kan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan terutama masker dan melakukan pelarangan bagi warga untuk keluar wilayahnya.
“Iya, setiap hari siang dan malam personel kami melakukan pengawasan dan penjagaan pada akses keluar masuk sampai dengan waktu pemberlakuan Micro Lockdown selesai,” tambah Kuswinarno.
Diketahui, wilayah RT 003 RW 02 Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari ditetapkan sebagai wilayah yang di Micro Lockdown setelah diketahui 5 rumah warganya terkonfirmasi Covid-19 sehingga diputuskan untuk diisolasi total.
“Warga yang terkonfirmasi Covid-19 menjalani Isolasi Mandiri ketat dan warga lainnya dibatasi kegiatannya,” ujarnya.
(Humas Res Kep Seribu)
Reporter : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan