JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar mengalihkan dana yang akan dibelikan hewan kurban untuk digunakan dalam membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19,” demikian bunyi surat edaran PBNU yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Rabu (14/7/2021).
Kendati demikian, dalam SE PBNU Nomor 4162/C.I.34/07/2021 itu, PBNU tetap mempersilakan warganya yang memiliki dana lebih untuk berdonasi dan mampu membeli hewan kurban agar melakukan keduanya.
PBNU juga mengatur tata laksana penyembelihan hewan kurban. Jika daerahnya masuk pada zona merah dan oranye penularan Covid-19, maka disarankan untuk menyembelih hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
Namun apabila tak ada RPH, maka bisa melakukannya di lapangan terbuka dengan sejumlah panduan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengurangi kerumunan, petugas memakai masker dan pelindung wajah, alat tak boleh digunakan secara bergantian, hingga daging kurban harus diserahkan langsung ke rumah penerima.
PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19, maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.
Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan Shalat Idul Adha. Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari Covid-19, hendaknya melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Tinggalkan Balasan