JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan Kordinasi dengan berbagai pihak tentang tindak lanjut penanganan obat Covid-19 yang diduga ditimbun dan menaikkan harga eceran tertinggi oleh PT. ASA di Kalideres, Jakarta Barat.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka Criminal Justice System (CJS).
“Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan, dan Pengadilan),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Ady mengatakan, hari ini pihaknya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono bersama Kanit Kriminal Khusus Akp Fahmi Fiandri sedang melakukan koordinasi bersama pihak terkait
koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materil atas kejadian atau perkara pidana.
Sehingga nantinya, obat covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan.
Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut, hasil koordinasi akan dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS)
“Selain Menentukan Langkah Selanjutnya tujuan lainnya agar distribusi obat Covid-19 tersebut bisa berjalan lancar kepada masyarakat ,” jelasnya.
Bahwa penegakan hukum yang di lakukan jangan sampai mengganggu pendistribusian obat2an tersebut, sehingga koordinasi dengan Criminal Justice System harus dilakukan di masa darurat ini untuk mengakomodir antara urgensi kebutuhan obat obatan dan kepentingan penegakan hukum
Diketahui, Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu dan saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan cepat dengan satgas covid mengingat jenis obat ini sangat urgent dan dibutuhkan oleh masyarakat ,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (13/7).
Sebelumnya pada Senin (12/7), pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter : Noval Verdian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan