Foto: ilustrasi

JAKARTA – Sudarman Supardi Direktur PT Ukhuwah UMI Teknik terseret dalam kasus dugaan pencatutan nama perusahaan dengan tersangka Edy Hartono dan Ella Mariana.

Sebelumnya, Utuh Rahardja Putra pemilik dari perusahaan PT Indotri Perkasa dan CV Citra Putra Mandiri melaporkan dugaan penyalahgunaan dan pencatutan nama perusahaan miliknya yang dilakukan oleh Edy Hartono dan istrinya, Ella Mariana ke pihak Kepolisian.

Bermula saat Perusahaan milik Putra yakni CV Citra Putra Mandiri memenangkan proyek tender pembangunan Rumah Sakit di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui tender tersebut diadakan oleh salah satu badan usaha Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI), yakni PT Ukhuwah UMI Teknik.

“Tahun 2017 tender itu dimulai. Akhirnya saya dikirim kontraknya. Kalau pajaknya gak jelas saya gak mau, karena perusahaan saya PKP (Pengusaha Kena Pajak),” kata Putra kepada Indonesia Parlemen, Senin (19/7/2021).

Putra mengungkapkan, pihak mereka keberatan saat ia selaku pemilik perusahaan pemenang tender meminta Down Payment (DP) tiga puluh persen dan perhitungan pajak. Akhirnya dia memilih mundur dari proyek tersebut lantaran permintaan yang diajukan sebagai pemenang tender tidak dipenuhi oleh penyelenggara.

Putra menduga, Sudarman selaku Direktur PT Ukhuwah Umi Teknik memiliki wewenang memilih perusahaan mana yang akan menang tender. Lewat cara inilah, Putra menduga Sudarman berperan memuluskan rencana Edy dan Ella.

“Saat ini proyek tersebut tercatat dikerjaan oleh PT Edel Sukses Perkasa milik tersangka. Padahal proyek sudah berjalan sejak tahun 2017, sedangkan PT Edel Sukses Perkasa baru didirikan pada bulan Juli 2018. Saya menduga ada praktek pencucian uang dan manipulasi pajak disini,” kata Putra.

Putra menceritakan, saat mengehtahui nama perusahaannya telah disalahgunakan oleh pelaku untuk mengerjakan sebuah proyek, Putra langsung menemui Sudarman di Makassar Sulawesi Selatan pada awal tahun 2020. Pada pertemuan itu, Sudarman mengakui jika ia telah memperoleh fee dari kedua tersangka.

“Penyidik sudah kantongi bukti transfer bank saat Sudarman menerima fee 5% yang diberikan oleh Ella dan Edy. Dan dihadapan saya, Sudarman juga membenarkan fee yang dia terima pada awal pertemuan di Makassar dengan Sudarman. Ada hasil Puslabfor dan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana, Bapak Chairul Huda. Tapi Saat di BAP tersangka terkesan melindungi Sudarman,” jelas Putra.

Untuk itu, Putra berharap agar Polisi segera menindaklanjuti keterlibatan Sudarman dalam kasus ini.

“Sewajarnya sebagai Penegak Hukum menindak lanjuti adanya kolusi dari oknum UMI dengan Kontraktor. Harusnya ditingkatkan statusnya karena turut serta dalam tindak melawan hukum seperti tertulis di pasal 55 KUHP,” katanya.

Putra juga mempertanyakan adanya penerimaan komisi dari tersangka dengan adanya kolusi. “Jelas bukti keterangan transaksi keuangan tersebut sebagai komisi,” pungkas Putra.

Sampai berita ini diturunkan, Sudarman belum memberikan jawaban pertanyaan Indonesia Parlemen terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Nababan membenarkan jika berkas perkara atas nama Ella Mariana dan Edy Hartono sudah dilimpahkan dari Polres Metro Tangerang Kota.

Eva mengatakan, pihak kejaksaan mengetahui kedua tersangka itu telah dilakukan penangguhan penahanan melalui berkas perkara tersebut.

Dia tidak merinci persoalan terkait penangguhan penahanan tersangka, karena menurutnya itu merupakan kewenangan Kepolisian.

“Kewenangan belum ada dikejaksaan, setelah P21 tunggu tahap 2 nya kapan, penyerahan tersangka dan barang bukti saat itu dialihkan kewenangan kepada kami,” kata Eva kepada Indonesia Parlemen, Rabu (14 / 7/2021).

 

Reporter: Dirham/Rio