JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jatuhi vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, satu terdakwa lainnya divonis bebas.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim PN Jaksel dalam persidangan Senin, 26 Juli 2021. Kelima terdakwa yang divonis satu tahun penjara adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim Elfian di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.
Kelima terdakwa merupakan tukang bangunan dalam proyek renovasi Gedung Kejagung. Hakim menjelaskan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain,” lata Hakim Elfian.
Putusan itu sudah melalui pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan kelima terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara dan masyarakat Indonesia.
Sementara pertimbangan meringankan, kelima terdakwa sopan dan berterus terang selama persidangan. Selain itu, memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan, satu terdakwa yang divonis bebas adalah sang mandor, Uti Abdul Munir.” Terdakwa dibebaskan dari dakwaan (Jaksa) Penuntut Umum,” kata Hakim Elfian.
Atas dasar vonis bebas itu, jaksa penuntut umum harus mengembalikan hak-hak terdakwa. Di antaranya kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar Hakim Elfian.
Diketahui sebelumnya terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Sementara, terdakwa Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan JPU karena keenam terdakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan