JAKARTA – Utuh Putra Rahardja mengatakan jika Syahrir Mallongi membenarkan kontrak kerja pembangunan Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Makassar, Sulawesi Selatan memakai cap stempel perusahaan PT Indo tri Perkasa. Putra menjelaskan, saat itu dia menemui Syahrir yang hadir sebagai perwakilan dari Mansyur Ramli selaku Ketua Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI).
“Pak Syahrir bilang kuncinya ada di Ella dan Edy yang memalsukan stempel,” kata Putra Rahardja kepada Indonesia Parlemen, Senin (26/7/2021).
Putra menceritakan, pada pertemuan itu Syahrir mengungkapkan transaksi yang dilakukan PT Ukhuwah UMI Teknik dengan PT Indotri Perkasa juga diketahui Lambang Basri Said selaku sekretaris dan Mansyur Ramli selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf UMI.
“Dia juga bilang sendiri (Syahrir) pembayaran ada dari PT Ukhuwah UMI Teknik tapi ke rekening Ella tidak ke rekening PT Indo Tri Perkasa,” katanya.
Diakui Putra, dalam pertemuan itu, Syahrir menyarankan Putra agar segera mencari informasi adanya dugaan konspirasi antara Lambang Basri dengan Sudarman selaku direktur di PT Ukhuwah UMI Teknik.
Sebelumnya, nama Sudarman Supardi selaku Direktur PT Ukhuwah UMI Teknik terseret dalam kasus dugaan pencatutan nama perusahaan dengan tersangka Edy Hartono dan Ella Mariana.
Diketahui, Putra Rahardja pemilik dari perusahaan PT Indotri Perkasa dan CV Citra Putra Mandiri melaporkan dugaan penyalahgunaan dan pencatutan nama perusahaan miliknya yang dilakukan oleh Edy Hartono dan istrinya, Ella Mariana ke pihak Kepolisian.
Bermula saat Perusahaan milik Putra yakni CV Citra Putra Mandiri memenangkan proyek tender pembangunan Rumah Sakit Ibnu Sina di Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana tender tersebut diadakan oleh salah satu badan usaha Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI), yakni PT Ukhuwah UMI Teknik.
Putra menduga, Sudarman selaku Direktur PT Ukhuwah Umi Teknik memiliki wewenang memilih perusahaan mana yang akan menang tender. Lewat cara inilah, Putra menduga Sudarman berperan memuluskan rencana Edy dan Ella.
Reporter: Dirham
Editor: Angie
1 Komentar
Sekedar tambahan informasi, bahwa bukti berupa rekaman dari wawancara dengan Syahrir Mallongi telah juga dijadikan barang bukti yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur