JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak mungkin memantau setiap warteg yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, kebijakan terbaru dari pemerintah yang mengizinkan rumah makan, termasuk warteg, menyediakan layanan makan di tempat maksimal selama 20 menit. Dalam pelaksanaannya, aparat diminta untuk melalukan pengawasan.
“Kalau kamu bilang ngawasi, kalau warungnya ada 1000, terus TNI-Polri nungguin 1000-nya, orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan
Dia mengatakan, peran masyarakat juga diperlukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berjalan dan efektif penerapannya.
“Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat pemerintah daerah, ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai,” Ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg.
Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan. Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Mendagri.
Tinggalkan Balasan