JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan disk jocky Dinar Candy dapat dikenai UU ITE dan UU Pornografi karena berdemonstrasi menolak perpanjang PPKM Level 4 di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dinar unjuk rasa seorang diri di pinggir jalan dengan mengenakan bikini.
“Kami persangkakan dengan pasal UU Pornografi dan juga UU ITE,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Demo yang diunggah di akun media sosial Dinar itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Polda Metro Jaya akan menggelar perkara sore nanti, untuk melihat kemungkinan peningkatan status hukum. “Negara kita adalah negara Pancasila negara norma agama, norma kesusilaan, ini kita paling kental di negara kita. Ini yang menjadi dasar (penangkapan),” ucap Yusri.
Dalam penangkapan yang dilakukan tadi malam, polisi menyita ponsel milik Dinar yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video itu. Polisi juga akan memeriksa adik yang merangkap manager Dinar Candy sebagai saksi dalam kasus itu. “Saudara DC masih diperiksa,” jelas Yusri.
Dalam video Dinar di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4. Dinar berdemo dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian tulisan di papan yang diusungnya.
Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.
Diketahuin Dinar Candy berdemostrasi dengan bikini itu di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Bentuk jalan, plang restoran, hingga tiang dan pohon di dalam video menjadi petunjuk lokasi video itu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan