(Foto : Dokumentasi Kominfotik Jakut)

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan tidak ada kebijakan penundaan maupun penghentian bantuan sosial (bansos) jika warga belum divaksinasi.

Namun jika warga belum menjalani vaksinasi, pemerintah menyarankan untuk segera melakukannya agar pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) segera berakhir.

“Bantuan harus tetap disalurkan. Warga hanya dihimbau untuk segera mengikuti vaksinasi,” tegas Rosihan, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Dengan begitu, Rosihan memastikan tidak terdapat kebijakan penundaan atau penghentian bansos kepada warga yang hingga saat ini belum divaksinasi.

Bansos tetap salurkan sesuai dengan data keluarga penerima.

“Datanya sudah ada, jadi tidak bisa tidak kami berikan. Pasti kami berikan sesuai data tersebut,” ungkapnya.

Dari data yang diterimanya, disebutkan sebanyak 210.444 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jakarta Utara terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Penerima BST ini pun nantinya berhak menerima Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras seberat sepuluh kilogram yang mulai disalurkan pada Senin (9/8) hingga Selasa (17/8) mendatang.

“Yang perlu digaris bawahi jika warga telah terdaftar bansos dari pemerintah pusat maka tidak terdaftar sebagai penerima BST DKI Jakarta. Begitu pun sebaliknya,” tutupnya.

Reporter : Bintarsih

Editor : Angie