JAKARTA – Tim Wasriksus Itwasum Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi internal kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri, terkait perkara dana hibah dari keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun yang diduga bodong. Hasilnya akan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu adalah masalah internal ya. Jadi nanti hasilnya dilaporkan kepada bapak Kapolri, dan tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan dengan internal kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (10/8/2021).
Terkait bagaimana dengan penanganan kasusnya, Argo menyampaikan, penyidik Polda Sumatera Selatan masih melakukan penyelidikan.
“Ya tentunya nanti dari penyidik Polda Sumatera Selatan nanti akan melihat di sana, apakah yang bersangkutan itu, setelah dilakukan penyelidikan akan memenuhi unsur daripada yang dipersangkakan ya,” katanya.
Sebelumnya, Wairwasum Polri Irjen Agung yang juga menjadi Ketua Tim Wasriksus Itwasum Polri, memimpin pelaksanaan Wasriksus, di Polda Sumatera Selatan, pekan lalu. Pemeriksaan dan klarifikasi itu digelar di Ruang Promoter Mapolda Sumatera Selatan. Irjen Eko hadir didampingi Dirintelkam, Dirreskrimum, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Sumsel.
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio memberikan dana hibah dengan nilai yang sangat fantastis berjumlah Rp 2 triliun, tanggal 26 Juli 2021 lalu. Sumbangan itu, sontak membuat heboh masyarakat.
Bantuan yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu, diserahkan secara simbolis oleh anak Akidi Tio, Heriyanti dan Hardi Darmawan selaku dokter keluarga, kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Sepekan kemudian, dana bantuan itu ternyata belum juga bisa dicairkan. Kemudian, tiba-tiba penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membawa dan memeriksa Heriyanti, di Mapolda Sumatera Selatan. Pemeriksaan itu, disebut terkait pemberian dana hibah tersebut.
Sempat terjadi kesimpang siuran soal status Heriyanti ketika itu. Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan, kalau Heriyanti diperiksa terkait dana bantuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi tak lama kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Supriadi meralatnya. Heriyanti masih berstatus saksi, belum sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidik pun masih menyelidiki terkait dana bantuan Rp 2 triliun itu.
Perkembangan terakhir diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dengan pihak Bank Mandiri, dana yang ada di rekening ternyata tidak cukup.
Tinggalkan Balasan