JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR tahun 2017-2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni, kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Banjarnegara.
“Selasa (10/8/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti. Termasuk sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi ini.
“Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali.
Berbagai barang bukti tersebut akan dianalisis untuk disita tim penyidik. Nantinya, barang-barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini.
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara tahun 2017 – 2018. Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.
KPK telah menemukan bukti permulaan dan meningkatkan penanganan perkara itu ke tahap penyidikan. Bahkan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Banjarnegara.
Kendati begitu, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.
KPK berjanji akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan atau penahanan.
Tinggalkan Balasan