(Foto : Dokumentasi Kominfotik Jakut)

JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara mengapresiasi langkah kepolisian yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus viral Vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kasus diberhentikan lantaran Polres Metro Jakarta Utara telah memfasilitasi mediasi antara perawat EO dan peserta vaksinasi, BLP.

Apresiasi diungkapkan Ketua DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara, Maryanto usai mengunjungi Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (12/8).

Adanya mediasi kedua belah pihak mengakhiri kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Maryanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Apresiasi ini juga diucapkan Maryanto kepada EO dan Keluarga BLP yang telah sepakat damai.

Dirinya bersama DPD PPNI Jakarta Barat pun telah mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO,” jelasnya.

Maryanto pun memastikan DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai.

Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

“Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019),” tutupnya.

(bih/nov)