(Foto : Dokumentasi Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi (Banten – Jakarta – Bogor).

Atas pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan total barang bukti sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan kami berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi (Banten – Jakarta – Bogor).

“Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram (2 kilo) lebih dari 3 tempat lokasi berbeda,” ujar Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso saat Livestreaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Kamis, (12/8/2021).

Wakapolres Metro Jakbar menjelaskan lebih lanjut pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berawal mula adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

Kemudian tim dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya dan sekitar hari Kamis, 5 Agustus 2021 didapati informasi bahwa pelaku/pengedar yang diketahui berinisial DGA als Cil (23) melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 1) dan berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Tak berhenti disitu saja kemudian tim melakukan Introgasi terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan informasi pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 2) dan berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan.

“Pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat hisab sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah tanah sereal Bogor (TKP 3),” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online dan mendapat kan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA (DPO) atas arahan dari ME (DPO).

“Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)”

Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.

“Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut,” pungkas Kompol Danang.

Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA als Cil (23) telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar 5 juta rupiah per kilogram.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

(nov/gie)