TEBING TINGGI – Koramil 13/Tebing Tinggi Kodim 0204/DS, bersama Polres Tebing Tinggi, Satpol PP dan Dishub melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Penegakan serta Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Sasaran Operasi Yustisi disejumlah tempat diantarannya Pos Simpang Beo, Pos Simpang Jalan Anturmangan , Pos Simpang BRI Lama dan Pos Depan Restoran Horizon kota Tebing Tinggi.
Komandan Koramil 13/Tebing Tinggi Kapten Budiono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini tim melakukan himbauan dan penegakan hukum prokes Covid -19, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus secara persuasif kepada masyarakat yang melintas di jalan raya.
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus,” kata Budiono.
Dan juga melaksanakan Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid -19, di tingkat Kelurahan/Desa untuk pengendalian penyebaran Covid -19.
Reporter: Surya Damanik
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan