JAKARTA- Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan pada momen HUT ke-76 RI.
Hal itu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Djoko merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Dikutip dari laman Mahkamah Agung, putusan tersebut terkait dengan kasus cessie Bank Bali. Saat itu, Djoko divonis 2 tahun lantaran dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah vonis itu, Djoko Tjandra kabur keluar negeri. Sebelas tahun kemudian, ia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, ia dieksekusi ke Lapas untuk vonis 2 tahun kasus Bank Bali.
“Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra , yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” tutur Rika.
Ia beralasan remisi itu sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni berkelakuan baik, telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ujar dia.
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” lanjut Rika.
Tinggalkan Balasan