JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, penerapan persidangan online sudah baik dan efektif.
“Jadi persidangan secara online saya pernah melakukan, ya cukup efektif,” kata Sobandi kepada Indonesia Parlemen di ruang Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Dari pengakuan Sobandi, MA sudah membuat Peraturan Mahmakah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sejauh ini, langkah tersebut dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
“Di mana persidangan secara online itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Prinsipnya persidangan itu sidang langsung. Tapi dalam keadaan tertentu dapat dilakukan sidang elektronik atau online,” katanya.
Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan persidangan daring atau elektronik, Sobandi mengatakan bahwa dana untuk peningkatan infrastruktur pendukung telah dianggarkan meski belum 100 persen dapat dipenuhi.
Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa, ke depannya, akan ada tambahan anggaran untuk melengkapi sarana dan pra-sarana persidangan elektronik.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, persidangan secara daring atau online perlu dikaji lagi terkait efektifitasnya dalam upaya untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.
Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Rabu 1 September 2021.
Burhanuddin mengatakan, kajian tersebut guna melihat apakah sidang secara daring hanya diberlakukan dalam keadaan darurat atau memang dalam menggantikan sidang secara konvensional secara permanen.
“Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” kata Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan