JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan keterlibatan Bank Panin sebagai korporasi, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Kasus itu menjerat Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, serta Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019. Saat ini, KPK telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Angin Prayitno ke tahap penuntutan.
Kemdati begitu, pengusutan kasus ini tak berhenti dengan melimpahkan berkas perkara Angin yang diduga bersama-sama Dadan menerima suap dari kuasa atau konsultan pajak dari sejumlah perusahaan. Selain Bank Panin, keduanya diduga menerima suap dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.
Diungkap Firli, KPK saat ini sedang mengusut peran para tersangka pemberi suap kasus pajak. Tak tertutup kemungkinan, KPK juga turut mendalami peran dari korporasi, termasuk Bank Panin. “Kita masih kerjakan untuk pihak pemberi,” kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Firli menekankan, tim penyidik akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
“KPK terus bekerja dalam upaya mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Hasilnya pada saatnya akan disampaikan KPK ke publik,” kata Firli.
KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan Grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.
Dalam kasus ini, Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Tinggalkan Balasan