OGAN ILIR – Sejak tahun 2017, sebelas orang pekerja yang di PHK dari PT Roesli Taher sebuah perusahaan perkebunan karet di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tak kunjung mendapatkan pesangonnya.
Sunarto salah satu yang menjadi korban PHK mengungkapkan kekecewaannya lantaran PT Roesli Taher belum membayarkan hak pekerjanya yang di PHK.
“Kami sebagai pekerja sangat kecewa atas tindakan dari PT Roesli Taher yang sampai saat ini belum juga membayar pesangon kami, ” katanya kepada Indonesia Parlemen, Senin (6/9/2021).
Sementara korban PHK lainnya, Lusi Suryadi mengatakan pekerja korban PHK sudah menempuh gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan nomor perkara 31/Pdt Sus-PHI/2012/PN.Plg jo 119 k/Pdt Sus-PHI/2018. Dan gugatan dimenangkan oleh pekerja korban PHK. Dalam putusan pengadilan, aset dari PT Roesli Taher akan disita untuk membayar pesangon ke sebelas mantan pekerjanya yang sudah di PHK.
“Namun sampai saat ini pihak pengadilan hanya diam saja, tidak menjalankan putusan pengadilan,” ucap Lusi yang diketahui sudah 21 tahun bekerja di PT Roesli Taher.
Hendri salah satu staf PT Roesli Taher, membenarkan ada sebelas pekerja yang di PHK dan belum dibayarkan pesangonnya.
“Sekitar Tahun 2015 PT Roesli Taher ini mengalami defisit anggaran (bangkrut), bahkan ada isu mau dijual sahamnya, namun atas kebijakan direksi maka diputuskanlah untuk pekerja sistem borongan. Maka untuk upah bulanan pun di tiadakan,” kata Hendri saat ditemui diruang kerjanya di PT Roesli Taher, Selasa (7/9/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Ogan Ilir, Edy Demang Jaya Zainal meminta PT Roesli Taher segera membayar pesangon sebelas karyawannya yang di PHK.
“Ini kan hak orang, harusnya segera dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Apalagi ini sudah ada putusan pengadilan terkait perintah pembayaran,” katanya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021).
Edy mengatakan, sebelumnya Disnaker sudah memanggil managemen PT Roesli Taher untuk bermusyawarah mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
“Namun kami kecewa, yang diutus untuk menemui kami bukan para pemangku kebijakan tapi hanya karyawan biasa. Kalau seperti ini tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Menurut Edy, sebagai perwakilan pemerintah pihaknya bersedia untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah antara karyawan dan perusahaan.
“Jika dibutuhkan kami siap untuk mediasi masalah ini. PT Roesli Taher juga tidak bisa beralasan pailit untuk tidak membayar pesangon. Karena sebuah perusahaan jika dinyatakan pailit ada putusan pengadilan, bukan tiba-tiba ngaku pailit seperti ini, ini kan aneh,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, PN Kelas 1A Palembang masih belum memberikan alasan mengapa tak juga menyita aset PT Roesli Taher sesuai putusan pengadilan kendati sudah Inkracht (kekuatan hukum tetap).
Diminta tanggapan terkait hal tersebut, Sobandi selaku Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengatakan akan bertanya ke PN Palembang.
“Nanti saya tanyakan ke PN Palembang,” katanya saat dihubungi Indonesia Parlemen melalui aplikasi pesan singkat.
Reporter: Raje Lame
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan