TANGERANG SELATAN – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan narkotika jenis tembako sintetis, Jumat (10/9/2021)
Pengungkapan ini berawal dari 2 (dua) tersangka yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sintetis sebanyak 1.484,94 gram dan berupa bibit serbuk warna kuning sebanyak 2.623,2 gram.
“Terhadap 9 Tersangka itu, di kenakan pasal 112, 114, 129 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun atau hukuman mati,”ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat gelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma.
Amantha menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan perkaranya dan masih dalam proses penyelidikan dari Satresnarkoba Polres Tangsel.
“Dari hasil pengungkapan perkara ini, pihaknya juga berhasil mengungkap lokasi dimana para pelaku melakukan pembuatan dari bahan sintetis untuk campuran narkotika, yang mana selama ini di edarkan oleh para pelaku,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha menerangkan, bahwa para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning (bibit) dengan tujuan untuk membuat narkotika jenis sintetis.
“Para tersangka mengedarkan narkotika itu, mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung dan Medan serta Papua,” ujarnya.
Adapun modus yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi adalah berkedok pengiriman berupa biji kopi dengan alamat dan identitas palsu serta nomor handphone pengirim fiktif.
“Harga jual serbuk warna kuning (bibit) adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dan untuk harga tembakau sintetis yang sudah jadi adalah Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) per gramnya. Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kuning (bibit dan tembakau sintetis) seberat 4.108,14 gram adalah setara dengan harga Rp. 2.771.694.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),” pungkasnya.
Reporter: Glen
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan