JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) memang tidak manusiawi dan tidak layak dari segi keamanan.
Choirul beranggapan demikian setelah mengunjungi langsung lapas pada Kamis (9/9/2021) dan membandingkan antara Blok C II yang terbakar dan blok lain yang serupa namun masih utuh.
“Dari segi bangunan tidak layak, tidak manusiawi. Tidak layak dari segi keamanan. Keamanan bagi napinya maupun keamanan bagi petugasnya. Oleh karena itu memang harus didaur ulang itu bangunan,” kata Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).
Dari kunjungan tersebut, Choirul mendapatkan sejumlah temuan yang membuatnya menilai bangunan itu tidak layak.
Pertama, dari segi keamanan, setiap Blok dalam lapas ternyata hanya memiliki satu pintu keluar dan masuk.
“Ini juga diceritakan oleh Pak Kalapas, pintu keluar masuknya itu hanya satu. Sehingga kalau ada kejadian-kejadian begini ya enggak bisa, memang susah evakuasinya, karena pintunya cuma satu. Itu baru blok ya, belum koridor-koridor,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, umur bangunan lapas yang sudah tua menjadi salah satu faktor mudahnya api menyebar dengan cepat.
Ia mengungkapkan, atap bangunan lapas bahkan masih berupa triplek, kayu dan bukan cor seperti di Lapas Cipinang.
“Sehingga kalau sekali ada api, ya habis dan ini terlihat dari sisa-sisa yang ada di sana. Bangunan ini sudah tua, dan bukan hanya di blok ini saja, di blok lain juga kelihatan. Jadi kami ngecek lokasi yang sudah terbakar dan lokasi yang sama, sejenis di C I itu masih utuh,” ungkapnya.
Masih dari Choirul, temuan lain soal over kapasitas dalam lapas tersebut di mana bangunan kecil diisi oleh 122 narapidana.
Terkait kebakaran, ia juga menemukan fakta lainnya dari lapas bahwa karena desain bangunan yang sudah tua, maka kabel berada di atas.
Hal tersebut tidak seperti kebanyakan lapas yang baru di mana kabel berada di bawah bangunan atau tertanam.
Tak hanya itu, Choirul juga menemukan fakta lainnya bahwa ada narapidana yang terang-terangan membawa handphone dalam lapas.
“Ini juga persoalan, harusnya hape enggak boleh masuk. Salah satunya itu yang diceritakan bisa jadi, karena colok-colokan hape, dan kabelnya diimprovisasi sehingga memang ada rebutan colokan atau instalasi listrik. Jadi potensial menyebabkan kebakaran karena arus listrik,” imbuh dia.
Kendati demikian, Choirul mengaku tetap menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab sebenarnya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Sebab, menurutnya polisi memiliki kemampuan criminal investigation.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa ada temuan penggunaan arus listrik yang bukan dalam peruntukannya.
“Bukan berarti komunikasi narapidana tidak boleh, boleh tapi waktu tertentu, tempatnya juga tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bangunan lapas telah berdiri sejak 1972 atau hampir 50 tahun usianya.
Adapun lapas juga dikatakan over kapasitas hingga 400 persen. Dugaan sementara kebakaran diduga karena terjadi arus pendek listrik atau konsleting.
Tinggalkan Balasan