JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu ratusan kilogram yang masing-masing berinisial JU, ZU, dan EK.
Ketiga pelaku ini berperan sebagai kurir dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, mengatakan, vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidangnya tadi kurang lebih pukul 15.00 WIB. Vonis mati, sama dengan tuntutan JPU,” kata Fadil saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9/2021).
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir, tiga terdakwa bersama dengan kuasa hukumnya pun mengajukan pikir-pikir.
“Setelah itu (pembacaan vonis mati), mereka (terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu selama tujuh hari kedepan,” kata Fadil.
“Begitu juga dengan JPU, mereka mengajukan pikir-pikir,” timpalnya.
Terakhir, Fadil mengatakan sidang pembacaan vonis tiga terdakwa ini digelar secara daring (dalam jaringan) alias online.
“Iya tadi sidangnya secara daring,” tuturnya.
Untuk informasi, polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 silam.
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan lebih lanjut, dari seorang tersangka yang sebelumnya lebih dulu berhasil diamankan di Kota Padang.
“Kita lakukan pengembangan di Kota Padang, kita dapatkan 44 kilogram di dalam hotel. Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat,” ujar Eks Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sat ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021) silam.
“Kemudian kita kembangkan ke Pekanbaru, itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan. Jadi tersangka menyampaikan bahwa mereka mengambil barang tersebut di Pekanbaru,” timpalnya lagi.
Di Pekanbaru, Aldo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi barang haram tersebut berlangsung di sebuah area parkir Rumah Sakit.
“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran Rumah Sakit,” ujarnya.
Tak berselang lama, Aldo berujar pihaknya pun langsung bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JU, ZU, dan EK.
“Jadi modusnya pada saat mobil masuk Rumah Sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut,” bebernya.
“Nah dari tiga tersangka yang diamankan, ada peran yang memindahkan dari karung ke koper, kemudian ada yang menggeser kendaraan. Jadi mobil kijang inilah yang digunakan oleh para tersangka untuk memindahkan barang tersebut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan