JAKARTA – Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Umri menyatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum di kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual serta perundungan antara sesama pegawai KPI.
Untuk itu, Umri enggan berkomentar banyak saat ditanya detail kelanjutan kasus tersebut. Ia meminta media bersabar dan ikut menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
Ia khawatir, KPI akan terus menjadi sasaran perundungan warganet jika banyak memberikan statemen terkait kasus itu.
“Nanti deh karena ini sedang proses ya, ini sedang proses hukum jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari statemen-statemen dari netizen ya yang luar biasa ke kami,” kata Umri saat mendatangi Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com Rabu (15/9/2021).
Umri berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat bisa cepat rampung sehingga kasus itu menjadi terang benderang.
“Kami dari KPI menginginkan sekali proses ini selesai cepat lewat proses hukum. Sehingga apa? Ketika itu berakhir dengan proses hukum jadi kami enggak ada yang benar atau salah, sumbernya dari situ,” kata dia.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo juga menyatakan, pihaknya tak melakukan banyak upaya dalam menangani dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi antar pegawai. Sebab, KPI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu pada pihak kepolisian.
Saat ditanya soal investigasi internal yang dilakukan KPI, Mulyo menjawab bahwa penyelidikan itu hanya bertujuan untuk kepentingan instansi. Misalnya apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan itu, pihak sudah memiliki jawaban.
“Kalau kami sama sekali tidak tahu kan rasanya aneh, loh ini gimana sih diduga terjadi di KPI kok tidak bisa menyampaikan hal itu. Kan kami juga dilihat salah. Jadi informasi dasar sajalah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Kasus pelecehan seksual di KPI itu mencuat setelah terduga korban, MS, membuat surat terbuka yang kemudian viral pada 1 September ini.
MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015 dia bahkan dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019. Namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti. Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus itu.
KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015. Polres Jakarta Pusat juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan