JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkoba jenis ekstasi dari Jakarta ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengiriman barang haram itu terbongkar pada Kamis, 2 September 2021.
“Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada narkoba jenis ekstasi yang akan dikirim ke Makassar. Kemudian Tim Subdit 1 Narkoba Polda bergerak melakukan surveillance (pengawasan)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Penyidik menangkap tersangka AH yang berperan mengambil barang haram tersebut. Lalu, polisi menangkap tersangka kedua berinisial SH di Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Padanya kita temukan 700 butir ekstasi, pertama 699 butir kemudian sabu 56,6 gram. Setelah itu kita geledah kediaman AH alias A ditemukan 1,5 butir ekstasi,” jelas Yusri.
Total barang bukti yang disita ada 700,5 butir ekstasi dan 55,6 gram sabu. Sindikat ini mencoba mengirim narkoba dengan cara dikemas di dalam speaker.
“Ini ekstasi dan sabu dikamuflase, ditaruh di speaker,” kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tinggalkan Balasan