JAKARTA – Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat membenarkan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Debi Putra selaku reporter Indonesiaparlemen.com atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.
“Benar akan dilakukan klarifikasi terkait identitas dari wartawan tersebut,” ucap Bripka Pebriyanto kepada Redaksi Indonesiaparlemen.com, Sabtu (18/9/2021).
Sebelumnya, Indonesiaparlemen.com memuat berita terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat benisial RA.
Rosa Adang Ibrahim Selaku Pemimpin Redaksi Indonesiaparlemen.com menyayangkan pelaporan yang dilakukan oknum eks pejabat tersebut. Dia berujar, jika narasumber keberatan dengan isi pemberitaan bisa mengajukan hak jawab.
“Pasti akan kita muat hak jawabnya. Tapi kalau kami menolak memuat hak jawab narasumber yang bersangkutan bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” kata Adang.
Adang menambahkan, jika ingin memeriksa legalitas dari wartawan dan perusahan media online yang menaunginya bukan ranah Kepolisian.
“Semua kebijakan ada di Dewan Pers terkait legalitas wartawan dan medianya,” imbuhnya.
Menanggapi pelaporan ini, Ketua Presidum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat jika keberatan atas pemberitaan pers wajib masuk Dewan Pers.
“Polisi bisa saja menerima pengaduan karena polisi sifatnya tidak dapat menolak melayani masyarakat. Akan tetapi bila kasus tersebut terkait pemberitaan media, maka polisi wajib meminta keterangan ahli dewan pers dan selanjutnya menghentikan perkara tersebut,” ucap Sugeng kepada Indonesiaparlemen.com, Sabtu (18/9/2021).
Saat ditanya mengapa polisi tidak mengarahkan pelapor untuk ke Dewan Pers, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan akan segera mengarahkan pelapor untuk mengadu ke Dewan Pers.
“Oke kita arahkan pelapor jalur dewan pers untuk klarifikasi identitas dan legalitas wartawan tersebut,” ucap Syafri saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp.
Editor: Tim Indonesiaparlemen.com
Tinggalkan Balasan