JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset empat bidang tanah dan/atau bangunan seluas 26.765 meter persegi milik tersangka kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Tedy Tjokro Saputra. Aset itu merupakan pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center (TCC) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Gedung satu, lainnya lahan mal. Intinya area mal ada empat sertifikat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi dikutip Medcom.id, Jumat (24/9/2021).
Supardi telah menghitung penyitaan aset itu. Luas tanah yang disita 26.765 meter persegi dengan nilai tanah per meter Rp1.576.000. Total nilai tanah Rp42.181.640.000.
“Sedangkan, nilai bangunan Rp226.083.500.000. Dengan demikian, total pemulihan aset Rp268.265.140.000,” beber Supardi.
Berikut rincian keempat bidang tanah dan/atau bangunan yang disita Kejagung. Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 meter persegi.
Kemudian, bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 meter persegi. Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.117 meter persegi.
Bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat HGB Nomor 00818 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 18.380 meter persegi. Keempat bidang tanah itu atas nama PT Tanjungpinang Sakti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan empat bidang tanah dan/atau bangunan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Kelas 1A. Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjungpinang tersebut.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Tedy Tjokro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI pada Jumat, 27 Agustus 2021. Tedy merupakan adik kandung Benny Tjokrosaputro, yang terlebih dahulu menjadi tersangka di kasus serupa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan