JAKARTA – Heru Hidayat menjadi korban hoaks dari salah satu media online baru-baru ini. Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum mengaku kliennya merasa keberatan atas pemberitaan media online beritaekspres.com dan beritabuana.co tanggal 27 September 2021.
“Bahwa kami selaku PH Heru Hidayat keberatan atas pemberitaan beritaekspress.com dan beritabuana.co di mana wartawan seakan-akan telah melakukan wawancara dengan klien kami Heru Hidayat. Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan beritaekspres.com atau beritabuana.co dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal tersebut di atas,” kata Kresna dalam keterangan resminya yang diterima Indonesiaparlemen.com di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, media online tersebut menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT ASABRI meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT. FIRE maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT ASABRI.
Kresna menambahkan, wartawan media beritaekspres.com dan beritabuana.co diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab.
“Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan beritaekspres.com dan beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI,” ucap Kresna.
Kresna beralasan dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, Heru sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.
“Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan,” ungkap Kresna.
“Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online,” ujarnya lagi.
Karena itu, pihaknya menuntut media online beritaekspres.com dan beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.
“Harapannya dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya,” pungkasnya.
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan