OGAN ILIR, INDONESIA PARLEMEN – Edy Demang Jaya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, Sumetera Selatan kembali memanggil Pihak PT Roesli Taher terkait konflik dengan mantan pekerjanya.
“Kami selaku mediator berharap dengan adanya pertemuan ini mendapatkan jalan terbaik, dan ada solusinya, namun tetap kami serahkan kepada kedua belah pihak bagaimana bagusnya.” Ucap Edy, Jumat (1/10/2021)
Namun sayang, mediasi ini kembali buntu lantaran PT Roesli Taher masih ngotot tidak mau membayar pesangon ke mantan pekerjanya yang telah di PHK sejak tahun 2017.
Suharmawinata menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan hak eks karyawan PT Roesli Taher mengatakan bahwa dirinya akan tetap terus berjuang untuk parah pekerja yang belum dibayarkan hak pesangon mereka.
“Mereka sampaikan hanya mampu membayar 50 persen untuk pesangon dan itupun dengan cara dicicil. Tentu kami keberatan dengan hal tersebut,” ungkap Suharmawinata.
Sebagai informasi, sejak tahun 2017, sebelas orang pekerja yang di PHK dari PT Roesli Taher sebuah perusahaan perkebunan karet di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tak kunjung mendapatkan pesangonnya.
Pekerja akhirnya menempuh gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan nomor perkara 31/Pdt Sus-PHI/2012/PN.Plg jo 119 k/Pdt Sus-PHI/2018. Dan gugatan dimenangkan oleh pekerja korban PHK. Dalam putusan pengadilan, aset dari PT Roesli Taher akan disita untuk membayar pesangon ke sebelas mantan pekerjanya yang sudah di PHK.
Sahlan Effendi juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang membenarkan belum dilakukannya eksekusi sita aset dari PT Roesli Taher sebagai tergugat. Kepada Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sahlan mengatakan saat ini perkara gugatan PHI dengan PT Roesli Taher sebagai tergugat sedang diproses untuk dilakukan penyitaan.
Reporter: Raje Lame
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan