JAKARTA – Seorang pria bernama Iwan Ismail yang mengaku mantan satpam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya dipecat karena memfoto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. KPK membantah foto itu bendera HTI.
“Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau bohong dan menyesatkan ke pihak eksternal,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
Ali mengatakan kejadian itu sekitar September 2019. Dia mengatakan bendera itu hanya mirip dengan yang dimiliki HTI. Dia menegaskan bendera itu bukan bendera HTI. Lembaga Antikorupsi sudah memeriksa pegawai yang menduduki meja tersebut.
“Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung,” ujar Ali.
Iwan saat itu juga diperiksa terkait foto yang disebarkan olehnya ke beberapa pihak di luar KPK. Dalam pemeriksaan, Iwan mengamini telah menyebarkan kabar tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan menyebut ada bendera HTI di salah satu meja pegawai tanpa klarifikasi.
“Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” ujar Ali.
Tindakan Iwan tidak bisa ditolerir. Menurut Ali, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa mentolerir tindakannya.
“Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi,” tutur Ali.
Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
“Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ali.
Sementara itu, pegawai yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok itu. Sehingga, tidak ada hukuman untuknya.
Tinggalkan Balasan