JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui beberapa pegawai BPN menjadi mafia tanah.
“Jadi (anggota) BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul,” kata Sofyan dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, jumlah aktor mafia tanah sedikit. Namun, jaringan mereka begitu banyak bahkan terdapat di lembaga-lembaga negara seperti pengadilan dan BPN.
Kasus pertanahan, kata Sofyan, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah. Saat kasus sengketa yang digulirkan para mafia itu bertemu pegawai BPN yang berintegritas, kata dia, perkara tersebut tidak akan berkembang.
“Bagaimanapun kasus tanah itu bisa terhindar banyak sekali kalau oknum BPN tidak terlibat,” jelasnya.
Sofyan mengklaim pihaknya sedang memerangi internal BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah. Pihaknya membentuk Satuan Anti Mafia dan telah memecat banyak orang.
Ia mencontohkan berkaitan dengan kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, yang dimainkan para mafia tanah. Sofyan telah mencopot pejabat terkait dan menghukum setidaknya 10 orang.
“Sekarang ini semua sedang diadili, Kanwilnya saya copot, Kepala Kantornya saya copot, 10 orang di BPN Jakarta Timur dihukum administrasi bergantung besar dan kecil kesalahannya,” ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan dalam kasus tersebut mulanya warga Cakung yang telah menguasai sertifikat lahan sejak 1975 tidak mengalami masalah pertanahan. Bahkan ketika mereka mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Masalah muncul setelah ia mengangkat Kepala Kantor BPN Wilayah Jakarta tanpa memperhatikan latar belakangnya lebih jauh.
Mafia tanah lantas mengajukan gugatan atas lahan di Cakung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I dengan menggunakan girik palsu dan dinyatakan menang. Kepala Kantor BPN Wilayah yang terlibat dengan mafia lantas membatalkan sertifikat milik warga.
Tindakan ini tidak wajar karena sengketa masih terus berlanjut kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
“Aturan kita tidak boleh terjadi seperti itu kalau terjadi permasalahan dalam sengketa. Dibatalkan (surat milik warga). Dia perintahkan Kepala Kantor (BPN) Jakarta Timur mengeluarkan sertifikat pada kelompok mafia,” tuturnya.
Tidak hanya menggunakan girik palsu, setelah surat baru itu terbit, dilakukan pengukuran fiktif di suatu lahan kosong. Sebab, di tanah sengketa terdapat pagar beton.
“Dapat ukur tanah kosong itu 2,2 hektar. Kemudian dibawa ke kantor oleh quality control yang 2,2 hektare entah di mana diubah dengan surat gambar ukur 7,7 hektar persis tanah yang kita bicarakan tadi yang sudah ada dokumennya BPN. Kemudian dikeluarkan sertifikat,” jelasnya.
Setelah skandal itu terungkap, kata Sofyan, pihaknya mencopot beberapa pimpinan. Namun, persoalan belum selesai. Juru ukur yang ditugaskan tadi justru dipidanakan oleh mafia. Kelompok itu menuding juru ukur sebagai mafia tanah.
“Hebatnya lagi mafia ngatur kasasi itu diputuskan dalam waktu 14 hari, dihukum 2 bulan, yang penting dihukum,” tutur Sofyan.
Tinggalkan Balasan