JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan mafia tanah tidak hanya menggasak lahan milik warga. Tetapi juga menyasar tanah-tanah milik negara.
Bahkan, salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina turut menjadi korban mafia tanah.
“Ini (perbuatan mafia tanah) terjadi di seluruh Indonesia. Siapa saja korban? Korban bukan hanya masyarakat. Korban (juga) Pertamina dengar? Itu kasus di Rawamangun, tanah Pertamina digugat,” kata Sofyan dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis (7/10).
Ia mengatakan dalam kasus sengketa lahan di Rawamangun, Pertamina digugat oleh pihak yang diduga mafia tanah dengan menggunakan dokumen palsu.
Berdasarkan putusan persidangan, kata Sofyan, Pertamina menang. Namun, tiba-tiba pihak pengadilan mendebet (auto debit) rekening Pertamina. Perusahaan plat merah itu kehilangan uang senilai Rp224 miliar.
“Setelah mendebet uang Pertamina itu hilang saja, sampai sekarang tidak diketahui. Jadi hebat sekali mafia tanah ini,” kata Sofyan.
Tidak hanya Pertamina, mafia tanah juga pernah menggugat nyaris sepertiga tanah wilayah Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tak tanggung-tanggung, mereka hendak menggasak tanah milik pemerintah kota, anak perusahaan BUMN, Pelindo dan PLN, dan Masjid Al Markaz Al Islami yang juga termasuk aset negara dan aset-aset lainnya.
“Di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan hampir sepertiga Ujung Pandang digugat mafia tanah dan menang,” tutur Sofyan.
Sofyan mengatakan, jumlah mafia tanah dalam perkara tersebut memang sedikit. Namun, mereka memiliki banyak teman yang mengawal perkara itu.
Beruntung, majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan dan mengalahkan gugatan mafia tanah itu.
Selanjutnya, kata Sofyan, pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan berhasil memenjarakan mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu.
“Itu nggak mungkin, yang digugat apa? Tanah Pelindo, tanah PLN, tanah Universitas Hasanudin, Masjid Al Markaz Al Islami, tanah wali kota, tanah Pemda hampir sepertiga,” kata Sofyan heran.
Lanjut iamengatakan jika mafia tanah tidak diperangi, maka hidup masyarakat tidak akan tenang. Sebab, bisa saja proses pengadilan sudah berjalan dan kepemilikan tanah dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Setelah itu, tiba-tiba terdapat penggusuran.
Dalam kasus semacam ini, kata Sofyan, tanah seseorang bisa saja diperebutkan oleh dua pihak mafia yang sama sekali tidak dikenal oleh pemilik sah. Mereka bertarung merebutkan klaim di pengadilan pertama, tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Di PK kalah si B nanti tinggal dieksekusi, dieksekusi tanah orang yang nggak tahu apa-apa karena sudah ada keputusan. Jadi praktek-praktek mafia tanah ini luar biasa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan