JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam persidangan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Kehadiran Lili dinilai perlu, apalagi namanya kerap disebut saksi.
“ICW mendorong agar Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai. Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (15/10/2021).
Menurut ICW, keterangan Lili penting untuk membuat terang perkara. Tanpa keterangan Lili, kata dia, pernyataan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bakal berdiri sendiri.
“Tindakan ini penting dilakukan untuk semakin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut,” ucap Kurnia.
Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pimpinan Lembaga Antikorupsi tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju ditegaskan bermain sendiri.
“Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Firli mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin. KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin sampai tuntas.
“Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP,” kata Firli.
Tinggalkan Balasan