TANGERANG – Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang saat memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Perlakuan kasar dilakukan seorang anggota polisi saat mahasiswa menggelar unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021). Bentuk represi itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Aksi mahasiswa menuntut tiga hal kepada Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yaitu soal limbah perusahaan yang belum juga teratasi di Kabupaten Tangerang, melencengnya tugas pokok dan fungsi dari relawan Covid-19, dan persoalan infrastruktur di wilayah itu.
Di tengah aksi unjuk rasa itulah seorang mahasiswa dari UIN Maulana Hasanudin, yaitu FA, dibanting seorang brigadir polisi berinisial NP dari Polres Kota Tangerang.
Dalam rekaman video menunjukkan FA dipiting lehernya lalu digiring NP. Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Seorang polisi yang mengenakan baju cokelat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Menurut Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, peristiwa itu bermula saat tim negosiator Polres Kota Tangerang meminta perwakilan mahasiswa bertemu pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Wahyu menyatakan, para mahasiswa ngotot ingin bertemu Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.
Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi kemudian terjadi. Saat aksi saling dorong-itu, NP mengamankan FA, lalu membantingnya.
Pada saat itu, polisi menangkap 18 mahasiswa.
Menurut Wahyu, pihaknya tidak mengizinkan massa menggelar demonstrasi lantaran tidak ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Polresta Tangerang. Polresta Tangerang tak mengeluarkan izin karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih diterapkan di Kabupaten Tangerang.
Namun para mahasiswa berkeras ingin menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.
Setelah video tentang mahasiswa dibanting viral dan mendapat sorotan publik, polisi kemudian meminta maaf atas kejadian itu.
“Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada Saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan,” kata Wahyu.
Brigadir NP juga meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA. “Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya,” ujar NP.
NP juga mengatakan, dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan dia tak akan melupakan kejadian tersebut.
“Saya sebagai sesama manusia menerima permohonan maaf tersebut, tapinya untuk lupa atas kejadian tersebut tentu saya tidak akan lupa,” ujarnya.
Dia berharap polisi menindak NP atas perilaku represifnya.
Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kepolisian melalui Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Haryanto akan menindak NP. Menurut Wahyu, Rudy telah berjanji kepada FA dan keluarganya untuk menindak aggotanya.
Dia mengatakan, NP telah diperiksa Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten. Namun dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan itu. Wahyu hanya mengatakan, NP refleks membanting FA. NP tak berniat melukai korban.
Pada kesempatan itu, Wahyu juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap FA di rumah sakit, kondisi korban sehat.
“Sudah dilakukan pengecekan tubuh dan dilakukan rontgen toraks dengan kesimpulan awal kondisinya baik, kesadaran sudah sehat dengan suhu 36,7 derajat,” paparnya.
Menurut Wahyu, korban sudah diberikan obat-obatan dan vitamin. Pemberian obat-obatan dan vitamin itu disaksikan rekan-rekan FA.
Hasil rontgen otak terhadap FA akan keluar pada Kamis ini.
Sumber: Kompas.com
Tinggalkan Balasan