JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketiga tersangka tersebut dengan inisial P, MAF, dan RW.
“Yang pertama inisialnya P, kedua inisial MAF, ketiga sodara RW,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10/2021).
P merupakan direktur PT ITN, MAF memiliki peran melakukan penagihan pinjaman online dengan mengirim foto-foto pornografi yang dibuat seolah-olah foto tersebut milik korban, dan RW menagih pinjaman dengan mengirim foto korban sama seperti MAF.
Yusri mengatakan, ada 32 orang yang diamankan dalam kasus pinjol tersebut, Selain 3 tersangka tersebut, yang lain wajib lapor. Mereka terkait kasus pinjol yang digerebek di Green Lake, Tangerang.
Polda Metro Jaya akan terus mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan