JAKARTA – Mabes Polri meminta masyarakat meyakini bahwa tindakan anggota polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Tangerang, akan ditangani sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Polri meminta masyarakat untuk percaya penanganan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat (15/10/2021).
Dia menambahkan, Kepolisian Daerah Banten bakal menghukum anggotanya yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas.
“Tidak sesuai dengan SOP bagaimana penanganan aksi unjuk rasa. Tentu atas perbuatannya, kapolda akan memberikan sanksi sesuai UU,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga akan meminta korban, yakni Muhammad Fariz Amrullah untuk menjadi saksi korban. Namun, untuk sementara ini, MFA bakal menjalani perawatan terlebih dahulu di Ciputra Hospital. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh nyeri dan sakit di bagian pundak dan leher.
Sebelumnya, Fariz mengalami tindakan kekerasan polisi oleh Brigadir NP. Kasus polisi banting mahasiswa itu terjadi saat pengamanan demo Himpunan Mahasiswa Banten Raya di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, pada 13 Oktober 2021.
Dalam rekaman video yang viral, terlihat NP memiting, mengangkat lalu membanting Fariz dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.
Tinggalkan Balasan