JAKARTA – Dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku pembunuhan dalam tewasnya 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengungkapkan mulanya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.
Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain,” kata Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol. Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa telah terjadi. Ia kemudian diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri.
Jaksa mengatakan, sebagai pengendali kendaraan dan pimpinan rombongan, semestinya Yusmin sejak awal menepikan kendaraan dan menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata.
“Kalau pun terpaksa dapat digunakan senjata api hanya untuk sekadar melumpuhkan, mengingat empat anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api,” ujar jaksa.
Yusmin dan Fikri didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Tinggalkan Balasan