JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD meminta korban pinjol atau pinjaman online ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Mahfud mengimbau korban mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Mahfud.
Menurutnya, pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.
“Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Tinggalkan Balasan