JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada kongkalikong antara perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Pinjaman online ilegal ini adalah satu perusahan dengan pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di kantornya, Jumat (22/10/2021).
Auliansyah berujar, pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Menurut dia, afiliasi ini seperti aksi gurita.
“Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ini adalah yang ilegal,” ungkap Auliansyah.
Diungkapkan Auliansyah pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, kata Auliansyah, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah. Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengkilik tombol Yes.
“Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam,” kata Auliansyah.
Menurut Auliansyah, kasus ini ditemukan dari perusahaan pinjol ilegal yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dia tidak menyebut semua pinjol resmi melakukan hal serupa seperti di kasus yang ditanganinya.
Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 tersangka yang ditangkap.
Tinggalkan Balasan