JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memangkas tarif maksimal transfer antarbank menjadi Rp2.500 per transaksi lewat sistem pembayaran ritel nasional BI Fast. Rencananya, sistem ini akan diterapkan mulai pertengahan Desember mendatang oleh 22 bank.
Diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo biaya transfer antarbank lewat BI Fast lebih murah dari yang saat ini berlaku. Tercatat, biaya transfer lewat Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp2.900 per transaksi. Begitu juga bila dibandingkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mencapai Rp6.500 per transaksi.
“Ini lebih murah dari SKNBI, tapi manfaatnya, BI Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam, sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore. Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silakan, kami mendukung,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021) lalu.
Dia menilai penurunan biaya akan membuat nasabah semakin sering melakukan transaksi dan volume transaksi meningkat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pendapatan nonbunga perbankan.
Rencananya, besaran biaya transfer akan dievaluasi secara berkala.
Selain itu, Perry juga meyakini sistem BI Fast dapat menjangkau nasabah yang sebelumnya tidak terjangkau bank.
Bank sentral juga menetapkan batas dana transfer di BI Fast, yaitu dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi. Batas transfer ini juga akan dievaluasi secara berkala.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan