JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (“MBK”) selaku kreditur.
Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Keterangan diatas dapat dikutip sebagai pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Tinggalkan Balasan