Foto: ilustrasi

JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mewanti-wanti pihak yang berniat memainkan harga tes swab polymerase chain reaction (PCR). Bagi yang nekat nantinya akan mendapat sanksi tegas.

“Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apa pun alasannya, termasuk alasan batas waktu untuk hasil pengeluaran (hasil tes) itu lebih cepat atau tidak,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2021).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar pulau tersebut akan berlaku harga Rp300 ribu.

Kebijakan diatur lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Kebijakan itu sudah berlaku per 27 Oktober kemarin.

Sebelumnya, tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525 ribu.

Dia menegaskan, bila terdapat laboratorium yang memainkan harga akan dikenakan sanksi. Laboratorium terancam ditutup jika tak mematuhi ketentuan dalam SE tersebut.

“Sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan pencabutan izin operasional (laboratorium),” ucap Abdul.

Abdul meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah untuk melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan tarif tes PCR terbaru. Sekaligus memastikan laboratorium melaksanakan kebijakan pemerintah.

“Kita meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” terang Abdul.

Pasalnya, terdapat laboratorium tes RT-PCR yang mengeluarkan hasil tes lebih cepat tetapi mematok harga maksimal batas tarif. Kemenkes memastikan hal itu tak terjadi lagi.