JAKARTA – Ketua Panitia Kerja Mafia Pertanahan Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan pihaknya menerima laporan dugaan penyerobotan tanah milik warga di Jalan Amplas, Sei Rengas Permata, Kota Medan. Junimart menyebut dua warga, Caroline dan Helen, melaporkan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial YW.
“Benar, kami sudah menerima surat dari pelapor di Komisi II dan sedang diverifikasi oleh tenaga ahli di sekretariat Komisi II,” kata Junimart dikutip Media Indonesia, Senin (1/10/2021).
Diungkapkan Junimart, Caroline dan Helen melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan secara resmi melaporkan terlapor ke Panja Mafia Pertanahan atas dugaan keterlibatan dalam penyerobotan tanah. Marimon Nainggolan menjelaskan telah melaporkan secara resmi dan meminta perlindungan hukum kepada Propam Mabes Polri, Kompolnas, Kepala Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas.
Untuk itu dia meminta seluruh pihak memeriksa dan menindak tegas terlapor. “Sehingga tidak menimbulkan citra buruk kepada institusi Kepolisan Republik Indonesia,” kata Marimon.
Terlapor diduga mengintimidasi kliennya melalui tindakan pendirian spanduk bertuliskan tanah ini miliknya. Klaim itu didasarkan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 557.
“Sehingga kami menduga ada keterlibatan terlapor dalam permasalahan atas tanah ini yang bertujuan untuk mengintimidasi dan tindakan terlapor ini sangat meresahkan,” ucapnya.
Marimon menyebut Caroline dan Helen adalah pemilik tanah seluas 1.262 meter persegi yang terletak di Jalan Amplas, Sei Rengas II, Kota Medan, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 17/Sei Rengas II.
Diketahui, tanah tersebut dimiliki keduanya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 108/2013 tertanggal 18 April 2013 dan kemudian telah melakukan proses balik nama di BPN Kota Medan pada 10 Mei 2013. Sehingga SHM tersebut telah terdaftar atas nama Caroline dan Helen secara bersama-sama dan telah dikuasai dengan cara membuat pagar seng.
Tinggalkan Balasan