JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum terhadap dan terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang putusan kasasi tersebut berlangsung pada Rabu (3/11/2021).
“Amar putusan JPU dan terdakwa: tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (4/11/2021).
Dengan putusan tersebut, kasus yang menjerat salah satu perwira tinggi polri itu telah memiliki kekuataan hukum tetap alias inkracht. Irjen Napoleon kemudian akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.
Sebelum di tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya, terdakwa penerima suap dalam kasus Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jenderal bintang dua Polri itu diyakini terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyebut eks petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini. Hakim mengatakan keterangan sejumlah saksi berikut barang bukti, telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima US$370 ribu dan S$200 ribu. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilI tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.
“Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan,” ucapHakim.
Sementara untuk hal yang dinilai meringankan, yakni Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga. Hakim menilai napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan