Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dok: IP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat banyak pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Total 81,54 persen pejabat BUMD belum melakukan kewajibannya ke KPK.

“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020, terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Untuk itu KPK meminta pejabat BUMD segera menyerahkan LHKPN. Pejabat BUMD diminta tidak meremehkan penyerahan data kekayaan.

Pejabat BUMD merupakan orang yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di jajaran pejabat BUMD.

“Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD,” jelas Ipi.

Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN diminta mulai mengisi dari sekarang.

Lembaga Antikorupsi meminta pengisian LHKPN tidak asal-asalan hanya karena terlambat menyerahkan data kekayaannya.

 

“LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang,” terang Ipi.