MEDAN – Putusan pailit PT Anggrek Hitam (PT AH) dari Pengadilan Niaga Medan telah masuk tahun ketiga. Namun para pencari keadilan dari pihak yang berupaya menyembunyikan harta pailit bukannya menuai hasil, malah makin kusut dengan ditolaknya gugatan kurator terhadap salah satu kreditur separatis yang memegang semua harta pailit.
Akibatnya, hampir semua kreditur konkuren terancaman kehilangan haknya menuntut pembayaran utang yang seharusnya diperoleh dari boedel pailit Anggrek Hitam.
“Pola penerapan hukum yang seperti ini tentu saja patut dilihat secara mendalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dengan hukum di Indonesia. Pada akhrinya, kehadiran publik sebagai ‘juri’ juga penting sekali agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” kata Sayuti selaku praktisi hukum kepailitan sekaligus kuasa beberapa kreditor konkuren dalam perkara kepailitan PT AH kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Sayuti menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, pertama menurutnya, piihak PH QRL sampai sekarang masih menahan dokumen asli harta Harta Pailit PT Anggrek Hitam.
“Hal ini perlu di pertanyakan, dan pihak Kurator harusnya melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian, karena mereka berhak untuk melaporkan debitur yang di duga mempunyai niat jahat. Yang mendirikan QRL adalah direktur PT AH sendiri, hal ini sangat jelas ada itikad jahat dan patut di duga sudah di rencanakan dari awal pihak debitur untuk menyelamatkan aset debitur dan secara tidak langsung untuk menghilangkan hak Kreditur kongkuren lainnya,” beber Sayuti.
Sayuti melanjutkan, bahwa QRL baru berdiri dan dan sangat di ragukan kemapuannya untuk meminjamkan uangnya untuk membantu PT AH. Sedangkan menurutnya, QRL sendiri didirkan di Hongkong, yang masih dipertanyakan keadaan kantornya dan stafnya.
“Hal ini akan kami buktikan di dalam persidangan karena kami juga akan mengajukan gugatan agar QRL di keluarkan dari statusnya sebagai kreditur. Bahwa QRL ini menjadi Kreditur Separatis patut di duga sudah melanggar ketentuan UU Kepailitan, dimana Hak Tanggungan itu dipasang oleh PT Anggrek Hitam (debitor pailit) ke QRL sebelum 1 tahun PT AH dinyatakan pailit, hal ini sudah melanggar pasal 41 dan 42 UU Kepailitan,” jelas dia.
Apalagi, dia menambahkan, belakangan terungkap, QRL ini merupakan bentukan PT AH.
“Yang mana Bapak “B” bertindak selaku Direksi Debitur Pailit dan juga selaku Pendiri QRL, berada didua kaki sekaligus, Sehingga patut diduga QRL digunakan untuk menyembunyikan asset Boedel Pailit PT AH. Karena itu, tindakan kurator sudah tepat mengajukan gugatan Actio Pauliana untuk membatalkan dan atau mengeluarkan QRL dari daftar kreditur,” sambungnya.
Dari penuturannya, gugatan Actio Pauliana ini agar harta boedel pailit bisa dibagi kesemua Kreditur yaitu Kreditur Konkuren termasuk QRL jika sudah menjadi Kreditur Konkuren.
Secara terpisah, beberapa Kreditur menyampaikan sangat mendukung upaya kurator yang telah mengajukan gugatan Actio Pauliana terhadap pembebanan hak tanggungan terhadap semua harta pailit yang ternyata belum ada satu tahun.
Disebutkan, tujuan kurator itu baik dengan dibatalkannya hak tanggungan atas seluruh harta pailit maka semua kreditur akan mendapatkan pembagian harta pailit secara rata.
“Namun, anehnya gugatan tersebut ditolak maka secara nyata piutang yang harusnya memang hak kami terancam raib. Ini sangat tidak adil. Kami telah menjadi korban permainan yang harusnya tidak terjadi pada diri kami,” kata Sayuti.
Kreditur tersebut mempertanyakan bagaimana bisa semua harta pailit tiba-tiba dibebankan ke salah satu kreditur seolah-olah ada utang dengan kreditur tersebut. Apalagi telah diketahui bahwa kreditur separatis tersebut afiliasi dari Debitur Pailit yang baru didirikan Tahun 2015 dengan modal 1 dollar.
“Kami juga memberikan utang kenapa kami tidak diberikan jaminan? Kenapa semua harta dijaminkan ke 1 kreditor saja ? Jelas sekali ini ada upaya debitur pailit mau menyembunyikan harta pailit dari pembayaran utang, hukum telah dipermainkan, sehingga kami terancam menjadi korban,” ucap salah seorang kreditur.
Namun, gugatan Actio Pauliana ini ditolak oleh Majelis Hakim PN Niaga Medan. Akibatnya, seluruh Kreditur Konkuren akan dirugikan karena seluruh harta pailit akan masuk ke Kreditor Separatis yaitu QRL.
“Padahal secara hukum pemasangan hak tanggungan asset pailit tersebut bertentangan dengan hukum kepailitan sehingga harusnya Hak Tanggungan tersebut dibatalkan,” tutup Sayuti.
Editor: RAI
Tinggalkan Balasan