JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan tersangka penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil Olivia Nathania, Kamis (11/11/2021). Anak Nia Daniaty, itu ditahan sesuai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, kami lakukan penahanan terhadap ON mulai malam ini,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Dari pantauan dilapangan, Olivia Nathania tampak keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Susanti.
Terlihat Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Tersangka didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Olivia menuju gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke tahanan.
AKBP Jerry mengatakan penahanan terhadap Olivia dilakukan atas dasar alasan subjektif dan objektif.
Menurut Jerry, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan maksimal segitu (20 hari, red) untuk tahap satu. Ketentuan KUHP-nya memang segitu,” kata Jerry.
Sebelumnya, Olivia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (11/11).
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Adapun Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Tinggalkan Balasan