JAKARTA – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menegaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pembuatan sertifikat tanah ditujukan untuk memberantas pungutan liar (pungli).
Dia berharap dengan adanya OTT yang terjadi di Lebak, Banten pada Jumat (12/11/2021) itu menjadi efek jera bagi pelaku pungli yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Praktik pungli seperti ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga saya perintahkan OTT untuk shock therapy dan menimbulkan efek jera bagi yang lainkata Rudi kepada wartawan, Minggu (15/11/2021).
Dari OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten itu ada lima pelaku ditangkap. Mereka terdiri dari empat oknum pegawai BPN Lebak dan seorang lurah.
Empat oknum pegawai BPN yaitu FD staf ukur, MY kasi ukur, EL kasi ukur, dan IM kasi P2. Sedangkan satu pelaku lagi adalah seorang lurah berinisial MR.
“Saat ini masih dilakukan interogasi di Ditreskrimsus Polda Banten untuk pendalaman peran masing-masing,” ungkap Rudy.
Dalam penangkapan ini polisi menyita uang pungli sebesar Rp 36 juta. Besaran total pungli diduga lebih banyak dari barang bukti itu.
Selain uang tunai, Ditkrimsus Polda Banten mengamankan alat komunikasi para pelaku dan membuat police line di sebuah ruangan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektare yang sejak Desember 2020 mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).
Dari proses pengajuan tersebut, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.
Saat proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana.
LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten
Tinggalkan Balasan