JAKARTA – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat terpidana Indar Atmanto, dan dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun.
Jaksa juga melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik PT IM2 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014
2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Ir Indar Atmanto.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp. 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan resminya, Kamis (2/12/2021).
Dia mengatakan, eksekusi uang pengganti berupa aset sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.
Adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
1. Satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya
Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna
Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.
4. 79.280 item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT Indosat Mega Media (IM2);
5. 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
6. 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega
Media (IM2);
7. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega
Media (IM2);
8. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091,- dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
9. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858,-.
Kemudian, kata dia, terhadap barang atau benda tetap maupun harta bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi, selanjutnya akan dilakukan Penilaian (Taksasi).
Meski demikian, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT Indosat Mega Media
(PT.IM2) dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS
3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.
Sebab, lanjut Ashari, apabila tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah dan industri esensial serta kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sehingga jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban. Antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan,” tutupnya.
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan