PALEMBANG – Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatra Selatan (Sumsel) mencopot dosen berinisial A, 34, yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Diketahui, dosen yang melakukan aksi pencabulan itu diketahui menjabat sebagai ketua jurusan (kajur) dan statusnya sebagai dosen ASN.
“Saksi dari pihak kampus sudah dijatuhkan kepada dosen berinisial A berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kajur,” kata Wakil Rektor I Unsri, Zainuddin, Rabu (1/12/2021).
Dia mengungkapkan, A sudah mengakui perbuatannya sekitar tujuh hari lalu kepada tim etik yang dibentuk rektor.
Sedangkan terkait laporan mahasiswi Unsri ke polisi, pihaknya mengaku menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
“Kami memastikan pihak kampus tidak akan ikut campur terhadap proses hukum di kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswi Unsri di Ogan Ilir, mengaku mendapat pelecehan seksual dari dosen dan akhirnya membuat laporan ke polisi. Mahasiswi tersebut mengaku dipegang, dipeluk, dan dicium oleh dosen saat bimbingan skripsi.
“Iya benar laporan korban (mahasiswi Unsri) sudah kita terima dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.
Masnoni mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 29 November 2021. Dalam laporannya, korban mendapat pelecehan seksual dari dosen pembimbingnya pada September 2021.
“Dari laporannya itu dia mengaku dicabuli dosen pembimbingnya secara fisik sebanyak satu kali dengan cara dipegang, dicium, dan dipeluk oleh diduga pelaku di kampus Unsri di Indralaya (Kabupaten Ogan Ilir),” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat infomasi bahwa masih ada lagi dua mahasiswi lain yang juga mendapat pelecehan seksual oleh dosen berbeda di Unsri.
“Laporan dari korban lainnya masih kita tunggu. Kami mengimbau dua korban itu juga segera melapor,” terang dia.
Tinggalkan Balasan